Langsung ke konten utama
Sejarah, tujuan, manfaat, dan istilah-istilah dalam kliring.
Sejarah, tujuan, manfaat, dan istilah-istilah dalam kliring.
Sejarah
Kliring
- 10 September
1981 : dimulainya Kliring Lokal secara manual
- Awal 1990 :
dimulainya Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader
sorter) +/- 1000 warkat/menit.
- 18 September
1998 : dibentuknya Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) pada 8 Bank
- 18 Juni 2001
: diterapkannya SKEJ di seluruh Jakarta
- 22 Juli 2005 :
dibentuknya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Tujuan Kliring :
- Memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
- Merupakan Salah
satu pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat Kliring
:
- Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer
of value) efektif dan efisien dan aman.
- Bagi Bank,
merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based
income.
- Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di
masyarakat.
Istilah
dalam Kliring:
- Tolakan kliring, tolakan atas warkat
- Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo
(Titipan)
- Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas
beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
- Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring
(maks 7 hr).
- Capping, penetapan batas maksimum jumlah
nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui
Kliring Elektronik.
- Guest Bank, fasilitas yang memungkinkan peserta
kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada
bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.
- Settlement, kegiatan
pendebetan dan pengkreditan giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan
berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam
penyelenggaraan SKNBI.
- Guest Bank, fasilitas
yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta
Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan
identitas masing-masing peserta.
- Perjanjian Guest Bank,
pembuatan perjanjian kerja sama timbal balik antara suatu bank sebagai guest
bank dengan peserta lain, untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya kerusakan
perangkat TPK (Terminal Peserta Kliring) dan atau JKD (Jaringan Komunikasi
Data) yang dapat mengganggu kelancaran kliring. Tembusan perjanjian dimaksud
disampaikan kepada penyelenggara .
- Keadaan Darurat, suatu
keadaan yang secara nyata menyebabkan suatu kegiatan Kliring Debet dan atau
Kliring Kredit tidak dapat dilaksanakan secara normal antara lain pemogokan
kerja , kebakaran , kerusuhan massa, sabotase serta bencana alam seperti gempa
bumi dan banjir yang dibenarkan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang
setempat.
- Prefund, sejumlah
dana yang harus disediakan oleh bank peserta kliring untuk mengantisipasi
pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor bank yang menjadi Peserta pada
penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit.
- Transfer Debet, Adalah
transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim , untuk kepentingan dan untuk
untung Peserta pengirim atau nasabah Peserta pengirim dan atas beban Peserta
penerima atau nasabah Peserta penerima
- Transfer Kredit, Adalah
transaksi yang dilakukan oleh dan atas beban Peserta pengirim untuk kepentingan
Peserta pengirim atau nasabahnya , dan untuk untung Peserta penerima atan
nasabahnya.
Komentar
Posting Komentar